top of page

BEASISWA DIKTI

BEASISWA PPA

Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (B-PPA)

 

 

Setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.Setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.

 

Yang dimaksud dengan “beasiswa” adalah dukungan biaya Pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama prestasi dan/atau potensi akademik. Sedangkan “bantuan biaya pendidikan” adalah dukungan biaya Pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama keterbatasan kemampuan ekonomi.

 

KHUSUS

 

PERSYARATAN

 

 

 

 

 

Diberikan kepada mahasiswa:

  1. Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII.

  2. Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.

  3. Dapat diberikan mulai semester I apabila mahasiswa memiliki prestasi sangat baik di sekolah khususnya nilai ujian nasional dan nilai rapor kelas X s.d. XII (diperlukan rekomendasi dari Kepala/Sekolah).

Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua STIE EKUITAS melalui Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan, dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif.

  2. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir dan atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari orang tua/walinya.

  3. Surat pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD dan belum bekerja yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.

  4. Fotokopi kartu keluarga.

 

 

 

Beasiswa PPA :

Calon penerima beasiswa  wajib melampirkan:

  1. Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,0 yang disahkan oleh pimpinan Perguruan Tinggi.

  2. Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemdikbud dan atau organisasi lain baik pada tingkat Nasional, Regional, maupun Internasional.

  3. Surat keterangan penghasilan orangtua/wali pemohon yang disahkan oleh pihak yang berwenang (bagi pegawai negeri/swasta disahkan oleh Bagian Keuangan dan yang bukan pegawai negeri/swasta disahkan oleh Lurah/Kepala Desa setempat).

  4. Surat Keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa.

  5. Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 yang disahkan oleh pimpinan Perguruan Tinggi.

  6. Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemdikbud dan atau organisasi lain baik pada tingkat Nasional, Regional, maupun Internasional.

 

UMUM

 

 

 

 

  • Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan   persyaratan yang telah ditetapkan.

  • Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka Program Studi dapat menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.

  2. Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak dalam satu angkatan.

  3. Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra    kurikuler (penalaran, minat dan bakat) tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional.

  4. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.

 

 

 

  • Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pedoman ini.

  • Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka Program Studi dapat menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.

  2. Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran, minat dan bakat) tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional.

  3. Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.

  4. Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak dalam satu angkatan.

 

 

PENETAPAN PENERIMA

 

 

Beasiswa-PPA

 

Sumber :

Buku Pedoman Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (BPPA)

Tahun 2016

www.dikti.go.id

bottom of page